| |
| | Universitas Pandanaran Semarang⍈ Terakreditasi ⍈ Rektor : Agustien Zulaidah, S.T, M.TBerdiri Sejak 1996 (percobaan di Google)Penerimaan Calon Mahasiswa Baru dilakukan Setiap Semester Penerimaan Calon Mahasiswa Baru D-IIIProgram Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2025/2026 Ditujukan alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, dsb menaikkan pendidikan tinggi ke S-1 / Sarjana atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : seumpama daya tampung sudah memenuhi maka penerimaan calon mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan calon mhs baru semester selanjutnya langsung dibuka.
| ◪ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 250.000,- | | ◪ | Penerimaan Mhs Baru dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ◪ | Pendaftaran Mhs Baru bisa via Internet atau via Pendaftaran Mhs Baru online, Website, SMS dan Whatsapp atau bisa via POS, Telp, Fax, surat, atau bisa dilaksanakan langsung di Kampus Universitas Pandanaran Semarang (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan. |
|
Prodi Untuk menunaikan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS dan UUD 45 Pasal 31, Universitas Pandanaran Semarang menyelenggarakan Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) ini, dan menunaikan KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada segenap masyarakat alumnus/lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Poltek/Akademi atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial (uang) terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang D-3 / Diploma Tiga di prodi yang diinginkan, secara layak dan bermutu berdasarkan keunggulan Universitas Pandanaran Semarang.
Sesuai dgn Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka". Serta pada Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Juga sesuai amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai dgn Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terlebih pekerja / pegawai). Juga sebagian masyarakat yang mempunyai finansial (uang) terbatas.
Biaya studinya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat saksama dan penuh komitmen sehingga meringankan calon mhs, dikarenakan di samping disubsidi, juga dgn diberikannya bantuan program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan disesuaikan dgn kemampuan finansial (uang) calon mahasiswa baru.
Alumnus/lulusan Program Diploma Tiga / D3 Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Universitas Pandanaran Semarang ditujukan untuk menjadi Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) disesuaikan dgn prodinya, yang dapat mengembangkan kepiawaiannya dng bekal ilmu, teknologi, dan seni, sehingga mampu menyelesaikan masalah beserta meningkatkan pengetahuannya.
Kesanggupan yang nantinya akan dipunyai oleh alumnus/lulusan diantaranya yaitu kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta penerapannya dan profesionalitas serta berpandangan komplit / mendalam; ber-mental terampil (piawai) yang berorientasi pada penuntasan persoalan sebagaimana alur berfikir sistem; berkesanggupan meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional paling mutakhir; memiliki kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar maupun terapan.
Mhs dan alumnus/lulusan Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Universitas Pandanaran Semarang maupun Kuliah Reguler Universitas Pandanaran Semarang, mempunyai HAK AKADEMIK, GELAR, dan IJAZAH yang SAMA, serta memiliki HAK untuk menggunakan gelarnya dan untuk menaikkan pendidikan tinggi ke jenjang yang lebih tinggi.
Lokasi aktifitas perkuliahan di kampus Universitas Pandanaran Semarang (Kampus : Jl. Banjarsari Barat No.1, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268), disini disampaikan lintasan angkutan menuju Universitas Pandanaran Semarang.
Untuk mempercepat perolehan informasi, bila ingin mengcopy/print informasi secara keseluruhan tentang Program Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) di Universitas Pandanaran Semarang silakan klik Paparan Komplit Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) Universitas Pandanaran Semarang ini.
Seumpama ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik "Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan bekerja untuk menaikkan pendidikannya di Universitas Pandanaran Semarang - Universitas Pandanaran Semarang, baik melalui Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) maupun melalui Kuliah Reguler.
Terima kasih, Universitas Pandanaran Semarang - Universitas Pandanaran Semarang
|
|
| | Universitas Pandanaran Semarang - Universitas Pandanaran Semarang
◪ Kampus : Jl. Banjarsari Barat No.1, Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268 Klik ini untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Alumnus/lulusannya juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri disesuaikan dgn bidang keilmuannya, mampu mengikuti perkembangan baru di kelompok ilmunya, dan menyelenggarakan penelitian.
Mhs dapat mengulang kembali andaikan terdapat suatu mata pelajaran (matakuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, di semester atau periode selanjutnya (kapan saja) tanpa dibebani tambahan biaya lain-lain.
Tenaga pengajar (dosen) yang terampil (piawai) dlm bidang keilmuannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di semua prodinya.
Mhs yang kerja dgn sistem perpindahan waktu, tetap bisa mengikuti pendidikan tinggi dng baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara piawai (terampil) serta bermutu tinggi dgn mengintegrasikan antara Program Perkuliahan Shift (Hybrid / Blended) dan Kuliah Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem perpindahan waktu dapat mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dng metode tertentu. . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
|